Kamis, 15 Desember 2011

Ilmu Sosial Dasar "PLAGIARISME"

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.

"Plagiarisme" itu adalah tindakan mengambil atau menjiplak hasil karya orang lain dan menjadikannya sebagai karya sendiri .
Menurut pendapat saya Plagiarisme itu sangat merugikan orang banyak tidak terkecuali orang yang membuat hasil karya tersbut . Tidak menutup kemungkinan sampai saat ini masih banyak plagiarisme khususnya yang ada di Indonesia . Meski sudah ada UU Hak Cipta segelintir orang masih saja ada yang melakukan tindakan menjiplak atau mengambil karya orang lain untuk dijadikan sebagai karya sendiri. Seharusnya mereka sadar bahwa plagiarisme bisa beresiko terkena hukuman berat .
Solusinya yaitu dengan cara bersosialisasi dengan masyarakat . Banyak orang mungkin  yang tidak mengetahui apa itu "Plagiarisme" . Dengan kita bersosialisasi, masyarakat menjadi paham dan mengerti tentang Palgiarisme . Setelah bersosialisasi barulah kesadaran diri kita masing-masing untuk tidak menjadi seorang plagiator atau penjiplak hasil karya orang lain .

0 komentar:

Posting Komentar